HMP BDP Menyampaikan Aspirasi Warga
Himpunan Mahasiswa Budidaya Perairan Menyampaikan Aspirasi Ke Sekretaris Jurusan; Menuntut Perbaikan Sistem Pendidikan
Jumat, 14 maret, mahasiswa budidaya perairan yang berjumlah sekira 50 orang mendatangi jurusan perikanan untuk menyampaikan aspirasi. Adapun keluhan yang disampaikan adalah seputar pelaksanaan pendidikan dan sistem pengawasan pendidikan di perikanan. selain itu mahasiswa budidaya perairan juga menuntut penyelesaian kasus Nurul (psp 2002) yang menjadi korban sistem yang tidak beres. Serta beberapa tuntutan lainnya. Aksi ini langsung dinakhodai oleh ketua himpunan BDP Asrul Herman.
Mengapa laporan PKL sampai bisa ditempel ?
Banyaknya laporan PKL mahasiswa perikanan yang ditempel-tempel akibat salah ketik dan kesalahan penulisan membuat banyak mahasiswa perikanan GERAM. Tidak terima dengan perlakuan akibat kesalahan sistem. Hal ini pun seakan dibiarkan tanpa mencari solusi. Oleh karena itu, lewat tulisan ini ingin kami kemukakan kenapa hal ini bisa terjadi. Praktek yang dilakukan oleh pembantu dekan I FIKP ini adalah bukti buruknya sistem pelaksanaan dan pengawasan pendidikan di FIKP utamanya di jurusan perikanan. Dimana letak kesalahan itu ? sebelum menjawab itu mari kita buka dan membaca sepintas panduan penulisan skripsi yang dikeluarkan sendiri oleh pihak fakultas.
Pada panduan dijelaskan seperti ini; Penulisan karya ilmiah merupakan salah satu persyaratan akademis yang harus dipenuhi oleh mahasiswa strata satu (S–1) Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan di Universitas Hasanuddin untuk memperoleh gelar sarjana. Di dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1395/MPK/87, 21/SE/87 tanggal 28 September 1987 yang diperkuat oleh PP 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi ditegaskan bahwa karya ilmiah untuk S–1 disebut skripsi. Isi skripsi harus berasal dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh mahasiswa dan disusun berdasarkan metode ilmiah di bawah pengawasan tim dosen pembimbing.
Sebagai suatu karya ilmiah, penyusunan skripsi memiliki kode etik khusus dan penulisannya harus memenuhi semua persyaratan yang dapat diterima fakultas sebagai penanggung jawab atas bentuk tulisan ini. Semua ketentuan prinsip-prinsip ilmiah dalam penulisan skripsi merupakan tanggung jawab mahasiswa dan tim dosen pembimbing.
Di lain pihak, tim dosen pembimbing bertugas hanya terbatas untuk membimbing dan membantu mahasiswa dalam mempersiapkan penelitian dan penyusunan skripsi. Sampai saat ini, terdapat berbagai versi penulisan karya ilmiah yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan. Untuk itu, diperlukan Pedoman Penulisan Karya Ilmiah yang dapat membantu mahasiswa dalam penulisan laporan praktek dan skripsi. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan baku dalam penyusunan Laporan Praktek Lapang dan Skripsi, menyatukan bahasa mengenai tata cara penulisan ilmiah dan kerangka isi laporan hasil penelitian. Manfaat pedoman ini adalah untuk memudahkan penulisan laporan hasil penelitian, baik Laporan Praktek Lapang maupun Skripsi, serta untuk menyatukan persepsi antara mahasiswa dan tim dosen pembimbing.
Begitulah sebagian penjelasan dalam bab pendahuluan panduan penulisan skripsi yang dikeluarkan oleh FIKP. Dari situ jelas bahwa mulai penelitian dan penyusunan laporan dan skripsi adalah menjadi tanggung jawab mahasiswa dan menjadi tugas wajib pembimbing untuk membimbing mahasiswanya. Selain pembimbing, yang juga paling bertanggung jawab adalah Penasehat Akademik (PA), yang tak lain adalah semua yang merasa dirinya adalah dosen di jurusan perikanan. Sebab dalam buku pedoman universitas hasanuddin (2006) jelas dituliskan bahwa pasal 19:
- Penasihat akademik adalah dosen yang disamping melaksanakan fungsi tridharma perguruan tinggi bertugas pula membimbing mahasiswa yang ditunjuk dengan surat keputusan dekan/direktur.
- Penasihat akademik bertugas sebagai berikut :
a. mengayomi dan membimbing sejumlah mahasiswa memasuki kehidupan akademik untuk menjadi warga masyarakat akademik.
b. Menuntun perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya sampai menyelesaikan studi
c. Dst...
- pelaksanaan tugas penasihat akdemik dalam jurusan/bagian/program studi dikoordinasi oleh ketua jurusan/bagian/KPS/KSS.
Bagaimana dengan PD I ?. Melalui kesempatan ini dapat kami katakan bahwa PD I FIKP belum berhasil menjalankan fungsinya sebagai PD I. Sebab sebagai Pembantu dekan I seharusnya PD I melihat keseluruhan proses pelaksanaan akademik yang di FIKP. Harusnya yang ada di kepala PD I adalah pertanyaan, kenapa dan Mengapa penulisan mahasiswa perikanan seperti ini ?. Jawabannya adalah karena mahasiswa perikanan tidak diajarkan dan dibimbing dengan baik tentang cara penulisan karya ilmiah. Siapa yang bertugas mengajarkan ? sudah pasti dosen dan kurikulum. Nah tugas PD I adalah mengoreksi kurikulum dan dosen. Bukan dengan melihat hasil akhir kerja dan karya mahasiswa lantas dengan seenaknya menyalahkan mahasiswa. Dengan seenaknya menyuruh mahasiswa tempel sana tempel sini akibat ada kesalahan penulisan dalam laporan atau skripsi. Karena dengan ini PD I telah melanggar aturan panduan penulisan skripsi yang dikeluarkan oleh pihak Fakultas. Apa itu ?. dalam panduan sangat jelas tertulis bahwa :
... Gambar yang dibuat di atas kertas grafik sama sekali tidak dibenarkan untuk ditempatkan pada kertas naskah. Demikian pula dengan tabel yang disusun di kertas lain, kemudian ditempelkan.
Dari sini, pihak fakultas jelas tidak konsisten dan tidak pernah membaca atau bahkan mempelajari aturan yang dibuat sendiri. pihak fakultas mungkin harus belajar dari pegadaian; bagaimana menyelesaikan masalah tanpa masalah. Sebab yang terjadi adalah penyelesaian masalah ditempel-tempelnya laporan mahasiswa jutru melahirkan masalah baru, melanggar pula !. Tidak hanya tulisan. Masih banyak permasalahan yang dihadapi mahasiswa perikanan. tapi dibiarkan begitu saja. Dan yang menjadi korban adalah mahasiswa.
Sebelum laporan PKL ditandatangani oleh PD I dan Ketua program studi, laporan telah dan harus dibubuhi tanda tangan yang menegaskan bahwa telah disetujui dan diperiksa oleh; (pembimbing lapangan dan pembimbing utama), selanjutnya tinggal menunggu diketahui oleh (dalam hal ini ketua program studi dan PD I). Sehingga tugas ketua KPS atau PD I cukup melihat dan mengamati apakah dosen pembimbing telah memeriksa dan menyetujui untuk disahkan sebagai laporan. Kalo pun ketua KPS atau PD I memeriksa dan terdapat kesalahan penulisan, harusnya PD I memberitahukan dosen agar lebih berhati-hati dalam memeriksa karya mahasiswa. Bukannya mahasiswa yang harus disalahkan. PD I harusnya memanggil semua dosen dan memberikan mereka arahan tentang aturan penulisan laporan PKL dan skripsi yang telah dibuat fakultas. Ini baru betul !. karena jika mahasiswa terus yang menjadi sasaran bobroknya manajemen pengawasan pendidikan I FIKP, insya Allah visi 2018 jurusan perikanan bukan sekadar mimpi tapi ”Khayalan”. Sampai dunia kiamat pun masalah ini tidak akan selesai.
Sampai kapan hal ini harus terjadi. Kapan perikanan mau maju kalau sistem di dalam tidak beres. Dengan dibacanya laporan akhir mahasiswa oleh adik-adik atau bahkan mahasiswa lain dan instansi tempat mahasiswa PKL, secara langsung jurusan perikanan FIKP telah memperlihatlkan betapa buruknya pelaksanaan pendidikan di FIKP. Laporan kok ditempel-tempel..?!. Fakultas telah merusak citra perikanan. segera hentikan !!! Fizh...
Komentar
Posting Komentar
Salam; Perfecto Presento by Aquaculturo