Oleh : Nurhan Tabau Penghormatan dan pemajuan atas hak-hak sipil, hak-hak politik, hak-hak ekonomi, hak-hak sosial, dan budaya adalah prasyarat bagi perwujudan kesejahteraan bersama dan penghapusan ketidakadilan (Amartya Sein). Kalimat inti yang mewakili judul tulisan ini terkait dengan kutipan di atas adalah kesejahteraan dan ketidakadilan yang diperaktekkan oleh pengambil kebijakan, tentunya dalam hal ini pemerintah. Kebijakan harus berpihak karena semestinya independensi pun adalah keberpihakan pada kebenaran. Itulah filosofi berangkatnya sebuah kebijakan. Berbicara tentang kebijakan dan kebenaran bukanlah bahasan idealitas yang tak memiliki realitas. Yang dimaksud kebenaran dalam kebijakan adalah ukuran atau indikator apa, bagaimana dan untuk siapa kebijakan itu lahir, bagaimana prosesnya, monitoringnya, evaluasinya, outputnya dan outcomenya (implikasinya). Ini sering terlupa oleh gagapnya pengambil kebijakan yang terjadi hampir di semua sektor pembangunan. Apatah lagi pada pengelo