Industri Perikanan, Mandul di Lumbung Sumber Daya Air


Dua tahun lalu, Thailand mengumumkan pendapatan ekspor tuna kalengnya pada 2005 yang mencapai 909 juta dollar AS. Bahkan, Untuk mendukung industri perikanan Negeri Gajah tersebut, pengusaha setempat pun mengimpor tuna mentah yang mencapai 500 juta dollar AS. Sebagian besar bahan baku diimpor dari Indonesia.
Sebaliknya, Indonesia sebagai salah satu produsen tuna terbesar di dunia pada tahun yang sama hanya meraup devisa dari ekspor tuna kaleng sebesar 121,869 juta dollar AS dan tahun 2006 senilai 121,869 juta dollar AS. Sementara itu, nilai ekspor tuna segar dan beku tahun 2006 mencapai 251 juta dollar AS dan tahun 2007 meningkat menjadi 281 juta Dollar AS.


Sekilar kenyataan itu adalah wajar. Tetapi, jika menilik potensi yang dimiliki Indonesia, fakta tersebut sesungguhnya sebuah ironi. Bahkan, secara tidak langsung Indonesia telah berjasa mendorong Thailand menjadi industri perikanan dunia.
Terbukti di Uni Eropa. Setiap tahun Uni Eropa mengimpor tuna kaleng rata-rata 546.000 ton, dengan total nilai 3,4 juta euro. “Dari potensi pasar itu Indonesia hanya mendapatkan pansa pasar 3 persen, sedangkan Thailand menyuplai 15 persen dan Filipina 10 persen,” kata Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor, Arif Satria.

Krisis bahan baku
Berdasarkan data yang pernah dikeluarkan Komisi Stok Nasional Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia, potensi ikan tuna Indonesia sebesar 342.000 ton, sedangkan cakalang 544.200 ton. Total potensi kedua jenis ikan itu mencapai 886.600 ton.
Sementara itu, industri pengalengan ikan di Indonesia hingga tahun 2007 sebanyak 51 unit, dengan kapasitas terpasang sebesar 350.000 ton pertahun. Namun, kini 30 persen diantaranya tidak aktif karena krisis bahan baku. Bahkan, 70 persen yang masih beroperasi pun didera masalah yang sama. Suplai bahan baku hanya 40 persen.
Ada sejumlah hal yang menjadi pemicunya. Pertama, maraknya pencurian ikan di perairan Indonesia. Volume ikan yang dicuri ditaksir 1,5 juta ton pertahun. Ikan-ikan itu langsung langsung diangkut menuju negara asal kapal ilegal.
Kedua, pendirian industri pengalengan di suatu daerah yang mengabaikan daya dukung. Contohnya di Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Di sana berdiri 100 unit industri perikanan skala besar dan kecil, seperti pengalengan, tepung ikan, dan pendinginan. Yang skala besar berkapasitas produksi 200 ton perhari dan skala kecil 10 ton perhari. Kini tinggal 30 persen industri perikanan di Muncar yang aktif. Hal itu terjadi karena penerbitan izin pendirian industri perikanan tidak terkendali.
Ketiga, adanya perbedaan harga ikan. Kini harga tuna gelondongan di pasar internasional berkisar 1.850 dollar AS hingga 1.900 dollar AS per ton. Sebaliknya, di Indonesia 1.500 dollar AS-1600 Dollar AS per ton. Perbedaan harga tersebut memicu perusahaan penangkapan mengekspor ikan gelondongan daripada dijual ke industri pengalengan dalam negeri. Apalagi ongkos angkut ke Thailand hanya 150 Dollar AS-200 dollar AS per ton.


Langkah terobosan
Beberapa waktu lalu diterbitkan Peraturan Mentri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 5 tahun 2008. ketentuan tersebut mewajibkan semua ikan yang ditangkap di perairan Indonesia dibongkar dan diolah di wilayah negeri ini. Artinya, tidak ada lagi ekspor ikan segar atau gelondongan, kecuali 14 jenis ikan, seperti tuna dan kerapu bebek, untuk keperluan Sashimi.
Langkah itu patut diacungi jempol. Akan tetapi menjadi negara industri perikanan dituntut sejumlah hal. Pertama, semua pihak harus memahami kondisi pasar tetapi juga prilaku konsumen.
“Bagi negara dengan konsumsi ikan perkapita yang tinggi, seperti Jepang, membutuhkan disverifikasi produk perikanan yang tinggi. Konsumen di Jepang ingin mengonsumsi produk perikanan dalam kondisi apa pun,” kata Arif Satria.
Kedua, tuntutan disverifikasi produk otomatis memosisikan industri pengolahan perikanan menjadi sangat vital dalam pembangunan ekonomi. Bagi Indonesia yang masyarakatnya mengonsumsi ikan masih rendah, kehadiran industri pengolahan lebih banyak diarahkan untuk memenuhi pasar ekspor.
Untuk bisa bersaing di pasar internasional perlu memahami cara berpikir importir dan prilaku konsumen. Mutu produk olahan adalah harga mati karena mutu terkait erat dengan keamanan pangan. Jepang dan Uni Eropa sangat peduli perlindungan konsumen.
Ketiga, kesadaran tentang pentingnya menjaga mutu tidak hanya menjadi kewajiban olahan, tetapi juga produsen tingkat hulu, nelayan, dan pembudidaya ikan. Karena itu, dibutuhkan tenaga penyuluh mutu untuk nelayan, pemanfaatan sistem sertifikasi unit pengolahan ikan, penguatan lembaga sertifikasi mutu, dan pengembangan manajemen.
Keempat, rendahnya produksi ikan hasil olahan tidak semata dipicu oleh kelangkaan bahan baku akibat ekspor gelondongan, tetapi juga karena distribusi jumlah industri pengolahan ikan yang tidak merata. Selama ini industri pengolahan terkonsentrasi di Jawa dengan tingkat persaingan memperebutkan bahan baku sangat tinggi. Larangan ekspor ikan gelondongan tidak akan berarti bila tidak diiringi dengan distribusi jumlah industri pengolahan yang merata antara Jawa dan Luar Jawa.
Kelima, industri pengolahan ikan tidak harus berskala besar, tetapi juga bisa berskala menengah dan kecil. Karena itu, perlu dikembangkan industri skala kecil. Sehingga meningkatkan nilai tambah produk perikanan yang dihasilkan nelayan.
Memang tidak mudah mengubah Indonesia menjadi negara industri perikanan dalam waktu singkat. Akan tetapi, sebagai negara maritim terbesar di dunia selayaknya kita bangkit serta melakukan trobosan dalam mengelola laut dan segala potensinya menjadi lokomotif utama ekonomi nasional. Sudah terlalu lama kita membelakangi laut.

Industri Perikanan, Kompas, Sabtu (3/7/08)
Disalin kembali oleh Bagawat-Dam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Istilah-Istilah Perikanan

Faktor Pembatas dan Lingkungan Fisik

Energi dalam Ekologi